Friday, January 18, 2019

Published January 18, 2019 by with 0 comment

Tabungan Mudharabah

Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga dengan akad mudharabah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian dan atas simpanannya nasabah berhak atas bagi hasil. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syari’ah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana).

Bank syari’ah dalam kapasitasnya sebagai mudharib mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain bank syari’ah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syari’ah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus) bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.

Fatwa DSN-MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, yaitu:
  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.
Bagi hasil tabungan mudharabah sangat dipengaruhi oleh antara lain:
  1. Pendapatan bank syari’ah.
  2. Total investasi mudharabah muthlaqah.
  3. Total investasi produk tabungan mudharabah.
  4. Rata-rata saldo tabungan mudharabah.
  5. Nisbah tabungan mudharabah yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
  6. Metode perhitungan bagi hasil yang diberlakukan.
  7. Total pembiayaan bank syari’ah.
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.

Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:

Hasil Bagi Hasil x Saldo Rata-rata Harian x Tingkat Bagi Hasil : Hari Kalender yang Bersangkutan

Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah
    1. Pembulatan ke atas untuk nasabah
    2. Pembulatan ke bawah untuk bank
  2. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.
Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syari’ah menggunakan metode end of month, yaitu:
  1. Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
  2. Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
  3. Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
  4. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan.
  5. Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.
Dalam rangka memastikan kesesuaian standar syari’ah minimum oleh bank yang melakukan kegiatan perbankan syari’ah, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan yang bertujuan untuk menstandardisasi akad-akad bank syari’ah yang umum digunakan di Indonesia. Akad-akad yang telah distandardisasi ini menjadi petunjuk bagi bank syari’ah di Indonesia sebagai landasan operasinya. Adapun standardisasi akad pada tabungan mudharabah antara lain:
  1. Pada setiap penerimaan nasabah baru, bank per ketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari tabungan mudharabah serta kondisi penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain esensi tabungan mudharabah sebagai bentuk investasi nasabah ke bank, defenisi dan terminologi, keikutsertaan dalam skema penjaminan, profit sharing atau revenue sharing, terms and conditions, dan tata cara perhitungan bagi hasil.
  2. Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir. Jika tidak ada akad yang disertakan, maka formulir ini harus dianggap sebagai akad perikatan permohonan keikutsertaan investasi dalam bentuk tabungan mudharabah. Pada formulir tersebut wajib diinformasikan:
    1. Tanggal dan tempat mengisi formulir
    2. Defenisi dan esensi tabungan mudharabah
    3. Posisi nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana
    4. Hak dan kewajiban nasabah dan bank
    5. Kebebasan bank dalam mengelola dana sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah
    6. Jumlah uang yang akan disetorkan
    7. Jangka waktu tabungan, yang berarti tak dapat ditarik atau ditambah sewaktu-waktu. Implementasi tabungan seperti ini disesuaikan dengan kesiapan bank untuk mengoperasikan tabungan wadiah
    8. Perubahan jumlah uang yang diinvestasikan adalah dimungkinkan (karena tarikan atau tambahan), sepanjang telah disepakati pada awal akad dan sesuai jadwal waktu yang disepakati
    9. Nisbah bagi hasil yang disepakati dan tidak berubah sepanjang jangka waktu tabungan yang disepakati. Perubahan nisbah bagi hasil hanya dapat dilakukan pada akhir periode tabungan dan menimbulkan konsekuensi akad baru
    10. Metode perhitungan profit sharing atau revenue sharing
    11. Status revenue sharing dalam skema penjaminan yang disesuaikan dengan ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Pembiayaan yang akan ditetapkan kemudian
    12. Rumus perhitungan dan faktor-faktor yang mengurangi nilai pendapatan yang akan dibagi
    13. Contoh perhitungan bagi hasil
    14. Kondisi-kondisi tertentu yang akan mempengaruhi keberadaan investasi tersebut (terms and conditions)
    15. Definisi atas kondisi force majeur yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan bahwa nasabah tidak akan mengalami kerugian (dirugikan) oleh faktor-faktor yang bersifat spesifik
    16. Lembaga yang akan berfungsi untuk menyelesaikan persengketaan antara bank dan nasabah, apabila terjadi sengketa.
  3. Nasabah wajib menandatangani formulir permohonan tersebut sebagai bukti adanya kehendak dari pihak pemilik dana untuk menyerahkan dananya kepada bank pengelola.
  4. Apabila bank setuju, bank wajib menandatangani formulir tersebut sebagai bukti adanya kesanggupan pihak bank sebagai pihak pengelola dana untuk menerima dana kelolaan tersebut. 
  5. Nasabah wajib menyetorkan dana sebesar nominal yang ditulis dalam formulir permohonan dimaksud sebagai bukti investasi tunai bukan utang serta menegaskan jumlah investasi yang sesuai dengan yang disepakati.
  6. Apabila terdapat perubahan nisbah bagi hasil untuk periode mendatang, maka bank wajib mengumumkannya sebelum nisbah bagi hasil tersebut diberlakukan dalam jangka waktu minimal sesuai kebijakan bank.
  7. Bank wajib mengumumkan pendapatan yang akan dibagihasilkan (basis angka, share base) yang menjadi acuan pembagian hasil baik pada setiap dilakukannya proses pembagian hasil oleh bank untuk periode tertentu.
  8. Tabungan hanya dapat ditutup setelah periode investasi berakhir.
SUMBER :
  • Veithzal Rivai dan Adria Permata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008)
  • Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014)
  • Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001)
  • Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BMI & Takaful) di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996)
  • Djoko Muljono, Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: ANDI Yogyakarta, 2015)
  • Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)
      edit

0 comments:

Post a Comment