Saturday, January 12, 2019

Published January 12, 2019 by with 0 comment

Dasar Hukum Zakat

Pengertian Zakat

Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat islam yang telah ditetapkan dalam Alqur’an, Sunah nabi, dan ijma’ para ulama. Dimana zakat adalah salah satu rukun Islam yang selalu di sebut kan sejajar dengan shalat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah di atur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, dan suci. Menurut istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syari’at Allah SWT.

Beberapa arti ini memang sesuai dengan arti zakat yang sebenarnya. Dikatakan berkah, karena zakat akan membuat keberkahan pada harta seseorang yang telah berzakat. Dikatakan suci, karena zakat dapat menyucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir dan akhil. Dikatakan tumbuh, karena zakat akan melipat gandakan pahala bagi muzakki dan membantu kesulitan bagi mustahiq. Seterusnya, apabila dikaji, arti bahasa ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan disyari’atkannya zakat.

Arti tumbuh dan suci sebenarnya tidak hanya digunakan untuk harta kekayaan, tetapi kata itu bisa juga dipakai untuk menerangkan jiwa orang yang mengeluarkan zakat (muzakki). Sesuai dengan firman Allah dalm surat al-Taubah:103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”(At-Taubah:103)

Macam Macam Zakat

Macam-maca zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal :
  1. Zakat fitrah. Zakat Fitrah ialah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang muslim sebagai pembersih dirinya dan menjadi tanggungannya, disamping untuk menghilangkan hal buruk yang terjadi selama puasa pada bulan Ramadhan.
  2. Zakat maal (harta). Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat digunakan atau dimanfaatkan menurut ghalibnya (lazim).
Zakat Maal adalah Zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) dan Zakat saham. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri sendiri. Sebagaimana hadist dibahwa ini yang menjelaskan tentang pengeluaran zakat maal.

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

“Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman -ia meneruskan hadits itu- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Syarat Sah Zakat

Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah :
  1. Merdeka. Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karna hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya. Begitu juga mukatib (hamba sahaya yang dijanjikan akan dibebaskan oleh tuannya dengan cara menebus dirinya) atau yang sama dengan nya tidak wajib mengeluarkan zakat, karna kendatipun dia memiliki harta, harta nya tidak diliki secara penuh.
  2. Islam. Menurut ijma’. Zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci. Mazhab Syafi’i, berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, yang mewajibkan orang murtad yang mengeluarkan zakat hartanya sebelum riddahnya terjadi, yakni harta yang dimilikinya ketika dia masih menjadi seorang muslim.
  3. Baligh dan Berakal. Keduanya di pandang sebagai syarat oleh mahzab Hanafi. Dengan demikia Zakat tidak wajib di ambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab kedua nya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah seperti shalat dan puasa. Sedangkan menurut Jumhur, kedua nya bukan merupakan syarat. Oleh karena itu zakat wajib di keluarkan oleh anak kecil dan orang gila. Zakat tersebut dikeluarkan oleh walinya. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis, yaitu: 
    • Uang , emas, perak, baik berbentuk uang kertas maupun uang logam.
    • Barang tambang dan barang-barang temuan, 
    • Brang dagangan.
    • Hasil tanaman dan
    • buah-buahan.
Menurut Jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri, atau menurut mazhab Maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya. Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang karna salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktifitas tidak di hasilkan kecuali dari barang-barang produktif.
  1. Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nisab yang di tentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
  2. Harta yang dizakati adalah milik penuh. Para fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan harta milik. Yang dimaksud dengannya adalah harta milik yang sudah berada ditangan sendiri, ataukah harta milik yang hak pengeluarannya berada ditangan seseorang atau harga yang dimiliki secara asli. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada ditangan sendiri yang benar-benar dimilikinya 
  3. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun kamariah.. Pendapat ini berdasarkan hadits : “tidak ada zakat dalam suatu harta sampai umur kepemilikannya sampai setahun” 
  4. Harta tersebut merupakan bukan harta hasil hutang. Adapun hutang yang tidak berkaitan dengan hak para hamba, seperti hutang nazar, kafarat, dan haji, tidak mencegah kewajiban zakat. Begitu juga hutang tidak mencegah kewajiban sepersepuluh (untuk tanaman dan buah-buahan) kewajiban, pajak dan kafarat.
  5. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Hikmah Zakat

Kesenjangan penghasilan rezeki dan mata pencarian di kalangan manusia merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri, hal ini dalam penyelesaian nya, memerlukan campur tangan Allah SWT. Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut :
  1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. 
  2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukan nya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak.
  3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil, ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari mengeluarkan zakat melainkan dilatih untuk menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat kemakmuran negara dengan cara memberikan sedikat harta kepada fakir miskin. 
  4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan pada seseorang. Dengan demikian harta itu dinamakan dengan Zakat Maal.
Dasar Hukum Zakat

Adapun dasar hukum zakat baik menurut ajaran Islam maupun kekuatan hukum negara adalah:
  1. Al-Qur’an
    • Q.S Al- Baqarah : 43. ”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang orang yang rukuk”.
    • Q.S At-Taubah : 103. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah lagi Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
    • Q.S Al-An’am : 141. “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
  2. As-Sunnah. Hadis diriwayatkan oleh At-Tabrani dari Ali r.a sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orangorang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan menazab mereka dengan pedih. Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
  3. Ijma’. Ulama baik salaf klasik maupun salaf kontemporer telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
  4. Landasan Menurut Undang-Undang
    • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
    • Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
SUMBER :
  • Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta : PT Pustaka Litera AntarNusa, 2007)
  • Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006)
  • Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang : UIN-Malang, 2007)
  • Depatemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung, CV Penerbit diponegoro, 2006)
  • Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 1978)
  • Gustian Djuanda, dkk, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006)
      edit

0 comments:

Post a Comment