Tuesday, November 13, 2018

Published November 13, 2018 by with 0 comment

Arah kebijakan pendidikan di Indonesia

Pendidikan merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran sutau Negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian, jelaslah bahwa Negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan anggaran terbesar dari semua sektor. Pendidikan merupakan sektor yang memang perlu diprioritaskan Negara karena menyentuh langsung hak masyarakat dan sangat terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan.

Ilustrasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan

Problematika di dunia pendidikan nampaknya selalu menjadi bahan bahasan yang tak akan pernah habis, mulai dari kondisi sekolah, peserta didik, dan pendidik sendiri. Hal ini tentu mengundang berbagai kebijkan yang harus sesuai dengan harapan masyarakat. Kebijakan pemerintah dalam pendidikan saat ini sangat dibutuhkan. Pemerintah pun nampak serius membenahi sistem pada dunia pendidikan yang bisa dilihat dari gelontoran anggaran pendidikan yang selalu ditambah. Hal ini pun langsung dirasakan warga pendidikan. Salah satu contohnya adalah dilaksanakannya kebijakan pemerintah didunia pendidikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan bagi siswa tak mampu, pembangunan fisik gedung sekolah, hingga tunjangan sertifikasi bagi para guru, dan masih lagi kebijakan pemerintah lainnya dalam dunia pendidikan. Namun ada yang jarang sekali terdengar terkait banyaknya anak-anak Indonesia yang mempunyai kecerdasan istimewa yang secara alamiah tak bisa disamakan dengan anak-anak biasanya. Tentunya ini membawa problem tersendiri dalam dunia pendidikan.

Lantas seperti apakah kebijakan pemerintah dalam mengangani anak-anak yang super cerdas ini sehingga keberadannya mendapat tempat yang sesuai dengan keberlangsungan mereka sebagai aset Negara. Maka dari itu diperlukan pendidikan khusus. Salah satunya dalam hal perekrutan dan angka standard pada test IQ. Terkait khusus dengan masalah mengenai test IQ, pemerintah menetapkan angka skala minimal menurut para psikologi yakni 130 dimana anak berada pada tingkatan very superior.

Salah satu wacana kebijakan pemerintah dalam pendidikan adalah penerapan sistem SKS. Disekolah menengah pertama maupun atas mulai membahana. Wacana ini sudah pernah di dengungkan sebelumnya ditahun 2005, dan diklaim sesuai dengan amanah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 12 ayat 1 dan 2.

Sekilas, wacana SKS ini kelihatan inovatif, karena dinilai mampu menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran yang selama ini hanya menggunakan satu-satunya cara, yaitu sistem paket atau, seperti yang termaktub di panduan SKS di sekolah menengah yang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bahwa penerapan SKS ini dimungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Sayangnya niat untuk menerapkan SKS tersesebut terkesan kurang dikaji secara sistemik. Tidak melihat taraf kompetensi guru yang ada selama ini secara umum, tidak melihat bagaimana tipe-tipe orang tua terhadap pendidikan anaknya, tidak melihat perkembangan psikologis siswa dan juga tidak melihat sisi metode pembelajaran seperti apa yang sesuai dengan usia peserta didik. Sehingga, tampaknya teori mekanisme dan hakikat praktek transfer ilmu yang selama ini dipahami untuk anak usia puber (13-18 tahun ) mulai terasa tidak di indahkan lagi.

Arah kebijakan pendidikan di Indonesia
  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti. 
  2. Meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. 
  3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal yang sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
  4. Memperdayakan lembaga pendidikan baik dalam sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai. 
  5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
  6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
  8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, koperasi.
Bahwa kebijakan dibuat untuk pedoman dalam bertindak, mengarahkan dalam kegiatan organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
      edit

0 comments:

Post a Comment