- Mengawasi seluruh kegiatan transaksi serta operasional lembaga keangan syariah.
- Memastikan segala transaksi dan kegiatan sesuai syariah.
- Mengembangkan produk dan jasa yang sesuai syariah yang diajukan kepada DSN.
Tugas DPS adalah sebgai berikut :
- Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
- Sebagai mediator antara Bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari Bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
- Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada Bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kali dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN,Majelis Ulama Indonesia.
- Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Bapepam.
- Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
- Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
- Melaporkan kepada pemegang saham dan depositor bahwa semua aktivitas bank sesuai dengan syariah. Laporan tersebut diumumkan bersamaan dengan laporan tahunan bank. Tak ada format laporan yang standar. Pada tiap-tiap bank ada laporan DPS yang singkat, namun ada pula yang cukup detail.
Oleh karena itu, hendaknya anggota DPS tidak hanya memahami aspek syariah semata, akan tetapi juga harus memahami berbagai aspek perbankan, akuntansi, dan ekonomi. Sedangkan wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah :
- Memberikan pedoman atau garis-garis besar syariah, baik untuk pengerahan maupun untuk penyaluran dana serta kegiatan bank lainnya.
- Mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang telah atau sedang dijalankan dinilai bertentangan dengan syariah.
Adapun Undang-undang mengenai Dewan Pengawas Syariah yakni Pasal 32, sebagai berikut :
- Dewan Pengawas syariah wajib dibentuk di bank Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki UUS.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di angkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bank Indonesia.
Ketentuan tentang Dewan Pengawas Syariah dalam pasal 32 UU perbankan syariah merupakan penegasan dan pengulangan terhadap ketentuan yang ada dalam pasal 109 UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dengan begitu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah mempunyai status hukum yang sangat kuat karena ditaur dalam UU.
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Anggota Dewan Pengawas Syariah seharusnya terdiri dari ahli syariah yang sedikit banyak menguasai hukum dagang positif dan cuukup terbiasa dengan kontrak-kontrak bisnis. Anggota Dewan Pengawas Syariah bukanlah staf bank, mereka dipilih oleh rapat umum pemegang saham serta gaji mereka ditentukan oleh rapat umum pemegang saham.
Jika ada peerbedaan pendapat antara DPS dari suatu bank Islam dengan DPS bank Islam lainnya, baik secara Nasional maupun Internasional, maka secara Nasional pendapat-pendapat DPS dari masing-masing bank umum dan BPRS dapat disatukan dengan cara konsorsium Dewan Pengawas Syariah nasional di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Untuk cakupan Internasional “The Higher Shariah Supervisor Council” sudah di bentuk oleh Internasional Association of Islamic Banks yang berekdudukan di Kairo.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh konsorsium dewan pengawas bank Islam baik Nasional maupun Internasional adalah :
- Menerima persoalan-persoalan tentang prinsip syariah dalam bank Islam, baik dari bank-bank anggota maupun masyarakat umum.
- Mengamati kegiatan-kegiatan bank-bank anggota, baik menyangkut pengerahan maupun penyaluran dana.
- Memberikan rekomendasi-rekomendasi guna memungkinkan bank-bank anggota untuk meneruskan atau memodifikasi kegiatan-kegiatannya.
Karena Dewan Pengawas Syariah bukanlah staf bank di mana mereka tidak tunduk di bawah kekuasaan administratif, maka diperlukan seorang “liason syariah” yang menghubungkan dengan dewan direksi. Seorang Liason syariah hendaklah seorang yang menguasi fiqih muamalah secara mendalam dan memahami operasional perbankan, baik yang menyangkut kontrak-kontrak perjanjian maupun penyerahan dan penyaluran dana.
Tugas-tugas liason syariah adalah sebagai berikut :
- Memberikan penjelasan syariah kepada segenap jajaran dan internal bank.
- Memberikan informasi tentang mekanisme operasional bank Islam dan konsep-konsep syariahnya ke pihak luar dengan persetujuan dewan direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
- Menyusun dan melaksanakan paket atau modul-modul tertentu untuk meningkatkan intelektualitas dan komitmen keislaman segenap jajaran dan segmen bank Islam.
- Mengawasi dan memastikan segenap aktivitas dan produk agar tetap sesuai syariah serta mengajukannya ke Dewan Pengawas Syariah bilamana didapati suatu pelanggaran atau mal practice.
- Menyusun dan melaksanakan program jangka panjang dan jangka pendek sekretariat Dewan Pengawas Syariah.
Struktur Dewan Pengawas Syariah
- DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
- Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen, dalam kaitan dengan implementasi sitem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah islam.
- Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
- Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di Lingkungan Perusahaan tersebut.
Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Integritas, yang kurang lebih mencakup :
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
- Memiliki komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat dan sustainable (berkelanjutan).
- Tidak termasuk dalam daftar tidak lulus sebagaimana di atur dalam ketentuan mengenai uji kemampauan dan kepatuhan yang ditetapkan oleh BI.
- Kompetensi, yang kurang lebih memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang bank atau keuangan secara umum.
- Reputasi keuangan, yang kurang lebih mencakup :
- Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
- Tidak pernah dinyatakan pailit.
Jumlah anggota DPS minimal 2 orang atau paling banyak lima puluh persen dari jumlah anggota direksi.
Dewan Syariah Nasional (DSN)
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pulalah jumlah DPS yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyak dan beragamnya DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang harus di syukuri, tetapi juga diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu tidak mustahil akan membimbungkan umat dan nasabah. Oleh karena iu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di tanah air, mengangap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat Nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk didalamya bank-bank syariah.
Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1999 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majlis Ulama Indonesia dipimpin oleh ketua umum Majlis Ulama Indonesia dan sekretaris (ex-officio). Kegiatan sehari-hari DSN dijalankan oleh Badan pelaksana harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.
Fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Fungsi lain dari DSN adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh DPS pada lembaga yang bersangkutan.
DSN juga dapat bertindak memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika DSN telah menerima laporan dari DPS pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut.
Pedoman dasar DSN ditetapkan dengan keputusan MUI No.01 Tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (PD DSN-MUI).
Berlakunya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI telah diakui oleh Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2). Sampai saat ini DSN telah mengeluarkan 53 fatwa tentang kegiatan ekonomi syariah.
Kedudukan, Status dan Anggota
- Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
- Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen keuangan Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan / ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
- Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri atas para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
- Anggota Dewan Syariah Nasional ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti empat tahun.
Tugas dan Wewenang
Dewan Syariah Nasional bertugas :
- Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umunya dan keuangan pada khususnya.
- Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
- Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
- Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Dewan Syariah Nasional berwenang :
- Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
- Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan / peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen keuangan dan Bank Indonesia.
- Memberikan rekomendasi dan / atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
- Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter / lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
- Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
- Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Mekanisme Kerja Dewan Syariah Nasional, Badan Pelaksana Harian, Dewan Pengawas Syariah dan Pembiayaan Dewan Syariah Nasional
1. Dewan Syariah Nasional
- DSN mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
- DSN melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
- Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah / tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
2. Badan Pelaksana Harian
- Badan Pelaksana Harian menerima usulan atau pertanyaan hukum mengenai suatu produk lembaga keuangan syariah. Usulan ataupun pertanyaan ditujukan kepada sekretariat Badan Pelaksana Harian.
- Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris paling lambat satu hari kerja setelah menerima usulan / pertanyaan harus menyampaikan permasalah kepada ketua.
- Ketua Badan Pelaksana Harian bersama anggota dan staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus yang berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan / usulan.
- Ketua Badan Pelaksana Harian selanjutnya membawa hasil pembahsan ke dalam rapat pleno DSN untuk mendapat pengesahan.
- Fatwa atau memorandum DSN ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DSN.
3. Dewan Pengawas Syariah
- DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
- DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
- DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
- DPS merumuskan permasalahn-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
4. Pembiayaan Dewan Syariah Nasional
- DSN memperoleh dana operasional dari bantuan pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia dan sunbangan masyarakat.
- DSN menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada.
- DSN mempertanggungjawabkan keuangan / sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia.
Peran Ulama Dalam Sosialisasi
Sebagai sebuah praktik keuangan baru di masyarakat, keberadaan dan pelaksanaan bank syariah di Indonesia masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut bukan hanya bagi msyarakat umum, namun juga kalangan perbankan dan bahkan otoritas perbankan seperti Bank Indonesia. Ulama mempunyai peran penting dalam sosialisasi tersebut.
Dalam mensosialisasikan perbankan syariah kepada masyarakat, setidaknya terdapat empat peran penting ulama, yaitu sebagai berikut :
- Menjelaskan kepada masyarakat bahwa perbankan syariah pada dasarnya adalah penerapan (tathbiq) fiqih mu’amalah maaliyah yaitu bagaimana sesama manusia berhubungan dalam bidang harta, ekonomi, bisnis dan keuangan.
- Mengembalikan masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang sebelumnya telah mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, perdagangan, investasi dan perkebunan.
- Meluruskan fitrah bisnis yang rusak.
- Membantu menyelamatkan perekonomian bangsa melalui pengembangan sosialisasi perbankan syariah.
Peran Ulama dalam Pengembangan Produk
Ulama mempunyai peran kunci dalam pengembangan produk perbankan syariah. Umumnya, para ulama menguasai fiqih mu’amalah. Selain itu, mereka juga memahami keperluan sehari-hari masyarakat karena memang ulama hidup di tengah-tengah umatnya.
Dari keterkaitan ulama dengan umatnya, peran pengembangan produk oleh para ulama menjadi ganda, yaitu sebagai berikut :
- Menyerap aspirasi dan kebutuhan finansial umat untuk kemudian merumuskannya bersama manajemen bank syariah.
- Mensosialisasikan hasil rumusan produk tersebut kepada masyarakat, sekaligus menginformasikan keunggulan-keunggulan produk mu’amalah maaliyah dan perbedaannya dengan produk perbankan ribawi.
BAB III
KESIMPULAN
DPS merupakan dewan yg mengawasi, mengarahkan serta yang lainnya yang berkaitan dengan ke syarihan lembaga keuangan. Sehingga lembaga keuangan tersebut tidak hanya berguna ataupun menguntungkan di dunia tetapi juga mendapat berkah dari Allah Swt sehingga mencapai titik falah.
Selanjutnya, DSN merupakan lembaga yg dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. DSN-MUI dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian / keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat islam.
DAFTAR PUSTAKA
- Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank syariah. Jakarta: Gema Insani
- Lubis, Suhrawardi K. 2014. Hukum ekonomi Islam. Jakarta : Sinar Grafika
- Rodoni, Ahmad. 2008. Lembaga keuangan syariah. Jakarta : Zikrul Hakim
- Sjahdeini, Sutan Remy. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta : Prenada Media Group
- Sumitro,Warkum.2004. Asas asas perbankan syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo persada.
- Suharti, Eni. 2008. UU Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika
0 comments:
Post a Comment